Pada 2 Mei setiap tahunnya, kita Warga Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Lahirnya Hardiknas bertepatan dengan lahirnya Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara pada tanggal 2 Bulan Mei Tahun 1889 di Pakualaman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Warisan yang ditinggalkannya adalah 3 semboyan Pendidikan: Ing Ngarso Sung Tulodo maksudnya di depan memberi teladan; Ing Madya Mangun Karso maksudnya di tengah membangun semangat; Tut Wuri Handayani dimaksudkan di belakang memberi dorongan. Warisan pendidikan ini terus dialirkan dari generasi ke generasi yang diamini oleh pendidik, tenaga pendidik juga masyarakat pemerhati pendidikan termasuk orangtua yang adalah pendidik utama dan pertama bagi anak-anaknya.
Dari tahun ke tahun Hardiknas melalui tema-temanya mendorong sekaligus meminta kita melakukan pendidikan untuk semua, pendidikan sepanjang hayat, transformasi pendidikan, pemerataan pendidikan dan kolaborasi memajukan pendidikan. Sejak Indonesia ikut serta menyepakati pendidikan inklusi di sekitar tahun 2000, tema pendidikan inklusi yang menekankan keterbukaan pendidikan bagi penyandang disabilitas pun ikut memaknai tema peringatan Hardiknas. Tahun 2026 ini, Tema Hardiknas bicara tentang kolaborasi, inovasi dan pemerataan kualitas pendidikan yang difokuskan pada partisipasi berbagai pihak dalam menciptakan pendidikan yang berkeadilan dan bermutu untuk semua.
Tema Hardiknas 2026 yang difokuskan ‘untuk semua’ ini tentunya termasuk penyandang disabilitas. Tema ini mau berkontribusi aktif dan langsung pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) 2030, bahwa tidak ada seorang pun yang ditinggalkan dalam pendidikan termasuk penyandang disabilitas. Kerja partisipatif berbagai pihak mengupayakan terwujudnya pendidikan yang berkeadilan dan bermutu, apakah upaya ini menyentuh peserta didik penyandang disabilitas? Apakah peserta didik penyandang disabilitas menikmati pendidikan yang berkeadilan? Dan apakah peserta didik penyandang disabilitas mendapatkan pendidikan yang bermutu?
Jaminan pemenuhan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas sudah diketahui dan dipahami oleh semua pemangku kepentingan pendidikan. Lembaga pendidikan baik jalur formal maupun nonformal; mulai dari pendidikan anak usia dini, tingkat dasar, menengah hingga perguruan tinggi; baik jenis pendidikan umum, kejuruan maupun khusus; juga pendidikan tatap muka dan pendidikan jarak jauh bersikap terbuka menerima peserta didik penyandang disabilitas / peserta didik berkebutuhan khusus. Lembaga pendidikan milik pemerintah dan swasta sudah menjalankan kewajibannya dalam memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta didik tanpa ada pengecualian. Jaminan bagi penyandang disabilitas atas hak pendidikan sudah dilindungi oleh hukum internasional yakni Konvensi Hak Penyandang Disabilitas Tahun 2006 dan hukum nasional yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Bahkan Pemerintah sudah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas Nomor 13 Tahun 2020.
Dalam kerangka hukum, peserta didik penyandang disabilitas mempunyai hak untuk memilih dan menentukan pendidikan yang sesuai dan diinginkannya. Lembaga pendidikan diminta menyelenggarakan pendidikan menggunakan pendekatan inklusi sejalan dengan asas pendidikan yang demokrasi, adil dan tanpa diskriminasi (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003). Pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan mengikuti pelatihan pendidikan inklusi. Fakultas pendidikan, program studi keguruan serta sekolah tinggi keguruan dan ilmu pendidikan baik jenjang S1 maupun S2 diminta untuk memasukkan mata kuliah pendidikan inklusi dalam kurikulum untuk mempersiapkan mahasiswa/mahasiswinya kelak sebagai guru/dosen yang dapat mengelola pembelajaran inklusif, yang terbuka merangkul peserta didik penyandang disabilitas dalam keberagaman kelas. Dengan terselenggaranya sekolah/kampus inklusif pendidikan berkeadilan dan pendidikan bermutu optimis dinikmati oleh semua termasuk peserta didik penyandang disabilitas.
Pendidikan berkeadilan adalah sebuah konsep pendidikan yang terbuka untuk semua tanpa diskriminasi dan tanpa ada yang dikecualikan dengan bertanggung jawab menyediakan aksesibilitas yang akomodatif terhadap seteiap resiko perbedaan yang diikutsertakan dan dirangkulnya. Pendidikan berkeadilan bukan sekedar pemerataan fasilitas, melainkan memberikan dukungan sesuai kebutuhan (equity) dan memberikan perlakuan setara (equality).
Konsep pendidikan berkeadilan menjamin pemenuhan Hak pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa membeda-bedakan siapa pun termasuk penyandang disabilitas. Konsep ini berfokus pada distribusi sumber daya yang merata dan terjangkau agar kebutuhan unik setiap peserta didik dapat terpenuhi dan potensi setiap peserta didik berkembang maksimal.
Konsep pendidikan berkeadilan dirancang secara universal dengan disediakannya aksesibilitas dan akomodasi yang layak berasaskan pada kesetaraan bukan kesamaan dan keberagaman bukan keseragaman untuk mencapai ‘equity’ dan ‘equality’. Konsep ini memastikan setiap peserta didik mendapatkan pendidikan bermutu yang menjadi visi Kementerian Pendidikan. Visi ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia dalam menciptakan pendidikan yang merata dan dapat diakses secara akomodatif oleh setiap peserta didik dengan setiap kondisi beda apapun. Tema Hardiknas Tahun 2026 ini semakin menjadi angin segar bagi penyandang disabilitas dalam menikmati pendidikannya. Penyandang disabilitas berharap agar pendidikan berkeadilan dan pendidikan bermutu tidak hanya berhenti pada konsep dan tidak hanya tertulis di atas kertas juga para pelaku pendidikan tidak sekedar tahu, tetapi mau melakukannya agar pendidikan berkeadilan dan bermutu terealisasi secara nyata baik di tingkat kota/kabupaten maupun di tingkat propinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Agar harapan penyandang disabilitas tidak hanya mimpi melainkan terwujud nyata, pendidikan berkeadilan dan bermutu perlu diimplementasikan dengan pendampingan intensif yang melibatkan secara langsung dan bermakna penyandang disabilitas dan organisasinya sebagai trainer, advokator dan evaluator. Dengan pelibatan ini, pelan tapi pasti tidak ada seorang penyandang disabilitas pun yang ditinggalkan dalam pendidikan. Saat kelompok penyandang disabilitas terpenuhi hak pendidikannya, kelompok ini ikut berkontribusi positif bagi Indonesia mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) 2030.
Salam Masyarakat Inklusi Masyarakat Indonesia

