Disabilitas dan Inklusivitas

Sudah lebih dari dua puluh tahun kata ‘inklusi’ diperdengarkan dan diupayakan penerapannya, dimulai dari bidang pendidikan hingga merambat ke segala bidang pembangunan. Akhir-akhir ini kementerian lintas bidang dan organisasi non pemerintah menyelenggarakan seminar, lokakarya hingga diskusi panel bertemakan tentang ‘inklusi disabilitas’, yang tujuannya untuk percepatan terwujudnya pembangunan dan pelayanan inklusif. Namun sudahkah pejabat kementerian dan pelaku organisasi non pemerintah serta warga komunitas paham apa ‘inklusi’ itu?

DISABILITAS: INTERAKSI PEMENUHAN HAK

Judul tulisan di atas sangatlah akademik ‘Disabilitas Dan Hak’. Tulisan ilmiah dan kajian akademik tentang ‘disabilitas’, juga tentang ‘hak’ sudah banyak ditulis menjadi konsumsi pembaca. Bicara hak semua orang sadar bahwa dirinya punya hak, dan yang diketahuinya bahwa hak harus diperoleh dan hak harus didapatkan. Untuk bicara ‘disabilitas’ akhir-akhir ini sudah semakin banyak orang tahu dan dapat menyebutkan dengan benar istilah ‘disabilitas’, tidak lagi ‘disabilitas atau kedisabilitasan atau penyandang disabilitas’. Orang sudah paham, bila menggunakan istilah ‘kedisabilitasan’ adalah istilah yang salah dan keliru karena mengandung pikiran dan perasaan serta perbuatan dan perlakuan negatif, yang tidak memanusiakan orang disabilitas sebagai manusia yang bermartabat.
 

DISABILITAS "NOTHING ABOUT US WITHOUT US"

Suara penyandang disabilitas mutlak diperlukan untuk sebuah perubahan yang berpihak pada kehidupan masyarakat disabilitas. Ketika penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak warga disabilitas sebagaimana tersurat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas sudah diterbitkan dan diberlakukan serta dipantau pelaksanaannya, penyandang disabilitas baik secara perorangan maupun kelompok/organisasi perlu bersuara tanpa lelah dan tidak boleh berhenti, mengapa?
 

Pages