“Di setiap perusahaan pasti ada jenis pekerjaan yang cocok untuk orang yang tidak bisa melihat, orang tidak berjalan, tidak mendengar dan sebagainya".
Jakarta - Para penyandang disabilitas (orang dengan kemampuan terbatas) meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) agar membuat peraturan yang memudahkan penyandang disabilitas untuk bisa bekerja di perusahaan bahkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Orang-orang penyandang disabilitas seperti saya bukan tidak bisa bekerja tetapi karena tak diberi kesempatan sehingga tak bisa bekerja,” kata Direktur Eksekutif Mimi Institute, Mimi Mariani Lusli.
Alumnus Fakultas Pendidikan Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta ini tidak bisa melihat. Ia mengatakan itu dalam acara diskusi dengan tema, ”Mempromosikan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Tempat Kerja” di Gedung Kemnakertrans, Jakarta, Selasa (5/2).
Turut hadir dalam acara itu adalah Menakertrans, Muhaimin Iskandar; para Dirjen di Kemnakertrans, Direktur ILO Kantor Jakarta, Peter van Rooij.
Mimi mengatakan, orang menyandang disabilitas bukan karena kehendaknya tetapi merupakan kehendak Tuhan. Orang menyandang disabilitas, lanjut Mimi, bukan berarti tidak berbuat apa-apa. Seperti dirinya tak bisa melihat tetapi ia bisa berjalan, bisa mendengar, bisa berbuat apa saja dengan tangannya, otaknya sehat, dan sebagainya.
“Saat ini saya sedang mengambil S3 dalam bidang Kesehatan Masyarakat di sebuah Universitas di Amsterdam, Belanda,” kata Mimi.
Menurut Mimi, yang harus dilakukan kepada orang-orang penyandang disabilitas adalah memberikan motivasi, harapan, kesempatan dan aksesibilitas atau kemudahan.
Ia meminta semua perusahaan swasta dan kantor pemerintah agar memberikan kuota untuk penyandang disablitas bekerja.
“Di setiap perusahaan pasti ada jenis pekerjaan yang cocok untuk orang yang tidak bisa melihat, orang tidak berjalan, tidak mendengar dan sebagainya,” kata dia.
Mengutip data dari WHO, Bank Dunia dan ILO, saat ini jumlah penyandang disabilitas di dunia sebesar 15 persen dari jumlah penduduk dunia atau sebesar 1 miliar orang, dan paling sedikit terdapat 785 juta orang penyandang disabilitas masuk dalam usia kerja.
Kondisi ini sudah tentu membawa konsekuensi logis atas munculnya berbagai tantangan penyandang disabilitas di dunia kerja khususnya.
“Adalah menjadi kewajiban kita selaku kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, untuk senantiasa berupaya menjawab tantangan-tantangan tersebut,” kata Muhaimin Iskandar.
Muhaimin mengatakan, perlindungan dan memberikan kesempatan bekerja kepada para penyandang disabilitas belum menjadi mainstream gerakan nasional. Oleh karena itu, kata dia, ke depan hal tersebut akan menjadi gerakan nasional untuk memberikan aksesilibitas kepada penyandang disabilitas.
“Selain itu, kita akan merevisi semua peraturan agar orang-orang penyandang disabilitas dapat kesempatan yang sama dalam bekerja,” kata dia.
Sementara Peter van Rooij mengatakan, Indonesia sudah lumayan bagus karena dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sudah diatur bahwa setiap perusahaan wajib merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas sebanyak satu persen dari jumlah tenaga kerja keseluruhan perusahaan tersebut.
“Ini aturannya sudah bagus mungkin realisasinya belum,” kata dia.
Menurut Peter, memberikan aksesiblitas kepada penyandang disablitas sudah menjadi gerakan dunia dan juga merupakan salah satu konsentrasi ILO. Negara yang paling bagus dalam memberikan aksesibiltas kepada penyandang disabilitas, kata Pater, adalah Korea Selatan.
“Negara saya, Belanda, sudah banyak mempekerjakan orang-orang seperti ini terutama di hotel-hotel,” kata dia.
Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja, Kemnakertrans, Reyna Usman, menambahkan, ke depan, pihaknya terus menggalakan pendidikan dan pelatihan untuk orang-orang disabilitas di Balai-Balai Latihan Kerja (BLK).
"Tahun 2012, kita sudah melakukan job fair di Solo khusus untuk orang-orang seperti ini. Dan hasilnya 500 orang penyandang disabilitas terekrut dalam sejumlah perusahaan,” kata dia.
Penulis: Suara Pembaruan/E-8/TK/FMB
sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/95196-perusahaan-diminta-berikan-akse...