Suara penyandang disabilitas mutlak diperlukan untuk sebuah perubahan yang berpihak pada kehidupan masyarakat disabilitas. Ketika penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak warga disabilitas sebagaimana tersurat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas sudah diterbitkan dan diberlakukan serta dipantau pelaksanaannya, penyandang disabilitas baik secara perorangan maupun kelompok/organisasi perlu bersuara tanpa lelah dan tidak boleh berhenti, mengapa?
Satu detik saja warga disabilitas tidak bicara tentang eksistensi, aktivitas dan partisipasinya di segala bidang pembangunan, maka dalam hitungan detik pemerintah, masyarakat juga keluarga menganggap warga disabilitas tidak ada, atau mereka menganggap warga disabilitas sudah dapat memenuhi haknya. Benarkah? Kedua anggapan ini salah besar, dan anggapan yang salah memunculkan pandangan, sikap, perilaku dan perkataan yang negatif.
Padahal warga disabilitas ada di tengah mereka dan hidup warga disabilitas tidak terpisah dari mereka, tapi eksistensi warga disabilitas hanya sekedar diketahui, aktivitas warga disabilitas masih terhambat dan partisipasi warga disabilitas masih terhalang. Oleh siapa? Oleh mereka! Mereka baik pemerintah, masyarakat juga keluarga yang masih menstigma dan mendeskriminasi warga disabilitas dalam kehidupan mereka. Seperti saat warga disabilitas ikut hadir dalam kerja bakti, ada anggota masyarakat menghindar; ketika anggota keluarga disabilitas ikut membantu memasak di dapur, anggota keluarga lainnya memintanya untuk tunggu dan tinggal di kamar saja; saat warga disabilitas hendak melamar pekerjaan, lembaga pemilik kerja berkata ‘yang non disabilitas saja masih banyak yang belum kerja!’.
Anggapan salah yang masih melekat pada pemerintah, masyarakat dan keluarga perlu segera diubah menjadi anggapan benar yang memunculkan pandangan, sikap, perilaku dan perkataan positif. Bagaimana caranya dan siapa yang melakukannya?
Sejak diterbitkan dan diberlakukannya kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas di segala bidang pembangunan, semua pihak menunjukkan niat memperhatikan pemenuhan hak warga disabilitas serta beramai-ramai bicara tentang inklusivitas, mulai dari pendidikan inklusi hingga keuangan inklusi. Keluarga berusaha melibatkan anggota keluarganya yang disabilitas dalam tugas rumah. Usaha keluarga ditunjukkan misal oleh kakak yang berinisiatif membeli ‘timer’ agar adiknya yang disabilitas netra bisa membantu merebus telur dengan aman dan mandiri. Namun adik tidak bisa menggunakan ‘timer’ yang dibeli kakak karena cara kerja timer menggunakan layar sentuh tanpa aksesibilitas suara.
Bapak lurah mengajak warga untuk rapat termasuk warga pengguna kursi roda diminta untuk datang, menyadari ada 5 anak tangga di depan kantor kelurahan, dan kelurahan belum membuat bidang miring, maka pak lurah meminta 6 pemuda bersiap untuk mengangkat warga pengguna kursi roda agar dapat masuk dan mengikuti rapat, namun ketika warga pengguna kursi roda tiba di depan kantor kelurahan, ia berdiri, karena tidak ada pegangan tangga, ia minta tangan pemuda untuk membantunya menaiki tangga tanpa perlu diangkat. Pemerintah mengupayakan layanan dan sarana publik yang inklusi yang ramah disabilitas dengan meminta setiap gedung harus ada bidang miring, sayangnya bidang miring yang dibuat masih terjal yang bisa membahayakan pengguna kursi roda; meminta perbankan memperbanyak mesin ATM tapi semua mesin ATM menggunakan layar sentuh yang tidak dapat diakses oleh nasabah disabilitas netra; meminta agar bandara mengaktifkan pengumuman dengan menggunakan sound system yang menghasilkan suara keras dan jelas, tapi tidak disertai dengan informasi visual, sehingga penumpang tuli salah naik pesawat atau ketinggalan pesawat.
Ketika perhatian, niat dan usaha sudah dilakukan, namun masih saja warga disabilitas berkata ‘tidak akses’, pastinya dan sangatlah wajar pemerintah, masyarakat dan keluarga kecewa, karena sudah mengeluarkan uang, sudah memberikan perhatian dan sudah diupayakan pelibatannya, akan tetapi masih saja apa yang dilakukan tidak mendapat respon positif dari kalangan penyandang disabilitas. Pengalaman kecewa tidak hanya ditunjukkan oleh pemerintah, masyarakat dan keluarga, tetapi juga oleh warga disabilitas.
Untuk mengurangi rasa kecewa, pemerintah, masyarakat dan keluarga jangan bicara tentang disabilitas tanpa mengikutsertakan warga disabilitas; dan jangan menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas tanpa memiliki pemahaman disabilitas berperspektif HAM. Pelibatan penyandang disabilitas dan organisasi disabilitas menjadi kunci efektif sekaligus kekuatan sumber daya bagi pemerintah, masyarakat dan keluarga yang hendak turut menciptakan inklusivitas disabilitas di tanah air ini.
Namun ada satu strategi yang paling jita mewujudkan inklusivitas disabilitas yaitu warga disabilitas itu sendiri yang berbicara dan bersuara dengan berpijak pada motto ‘NOTHING ABOUT US WITHOUT US’. Motto ini menjadi sumber advokasi penyandang disabilitas kepada pemerintah, masyarakat dan keluarga. Bila warga disabilitas tidak/belum dilibatkan dalam program pembangunan, kegiatan masyarakat dan tugas keluarga, jangan menunggu, mintalah untuk dilibatkan dengan bicara. Bila pemerintah, masyarakat dan keluarga merumuskan program serta merencanakan dan melaksanakan kebijakan terkait disabilitas, mintalah untuk dilibatkan, karena mereka tidak dapat membuat program dan kebijakan tentang disabilitas tanpa bertanya kepada penyandang disabilitas. jelas suara warga disabilitas menandakan keberadaan, kehadiran dan keterlibatan, untuk itu jangan pernah berhenti bersuara dan jangan pernah lelah berbicara.
Cara warga disabilitas bersuara dan langkah warga disabilitas berbicara perlu menggunakan macam-macam media baik yang teknologi maupun yang non teknologi; serta memerhatikan karakteristik penerima informasi dan setiap orang yang diajak bicara. Dengan upaya ini, diyakini akan menghasilkan perubahan yang berpihak pada kehidupan masyarakat disabilitas yang lebih baik. Untuk itu “let us talk and never stop talking”.
Salam Masyarakat Indonesia Masyarakat Inklusi (MIMI)
DISABILITAS "NOTHING ABOUT US WITHOUT US"
Jenis Berita/Artikel: