DISABILITAS: INTERAKSI PEMENUHAN HAK

Judul tulisan di atas sangatlah akademik ‘Disabilitas Dan Hak’. Tulisan ilmiah dan kajian akademik tentang ‘disabilitas’, juga tentang ‘hak’ sudah banyak ditulis menjadi konsumsi pembaca. Bicara hak semua orang sadar bahwa dirinya punya hak, dan yang diketahuinya bahwa hak harus diperoleh dan hak harus didapatkan. Untuk bicara ‘disabilitas’ akhir-akhir ini sudah semakin banyak orang tahu dan dapat menyebutkan dengan benar istilah ‘disabilitas’, tidak lagi ‘disabilitas atau kedisabilitasan atau penyandang disabilitas’. Orang sudah paham, bila menggunakan istilah ‘kedisabilitasan’ adalah istilah yang salah dan keliru karena mengandung pikiran dan perasaan serta perbuatan dan perlakuan negatif, yang tidak memanusiakan orang disabilitas sebagai manusia yang bermartabat.
 

Istilah ‘disabilitas dan kedisabilitasan’ sudah seharusnyalah kita tinggalkan. Menarik dalam tulisan ini adalah obrolan tentang ‘disabilitas’ dan ‘hak’. Dua kata yang hampir 20 tahun ini terus dibicarakan sejak ditandatanganinya Konvensi Hak Penyandang Disabilitas di Markas Besar PBB di tahun 2006 oleh lebih dari 100 negara termasuk Indonesia. Urusan ‘disabilitas’ tidak lagi menjadi urusan ‘penyandang disabilitas’, melainkan urusan semua orang mulai di lingkungan keluarga hingga masyarakat dan juga menjadi urusan Bangsa dan Negara di segala bidang pelayanan dan pembangunannya.
 

Bicara ‘disabilitas’ bukan bicara ‘orang’, tetapi ‘disabilitas’ adalah sebuah konsep. Konsep yang bagaimana? Konvensi Hak Penyandang Disabilitas dalam Mukadimah Huruf E tertulis jelas bahwa disabilitas adalah sebuah konsep yang berkembang. Kata ‘berkembang’ berarti ada sebuah pergerakan yang membawa perubahan. Pertanyaan lebih lanjut, pergerakan dan perubahan yang bagaimana? Dalam Mukadimah Huruf E pada Konvensi Hak Penyandang Disabilitas dijelaskan kepada kita semua bahwa disabilitas terjadi sebagai akibat interaksi, bukan terjadi sebagai akibat kerusakan/keterbatasan/kekurangan. Mengapa ‘interaksi’ menjadi  fokus pemahaman konsep disabilitas? Karena hidup  manusia ditandai dengan adanya interaksi, baik interaksi antara manusia dengan lingkungan sosialnya; manusia dengan lingkungan  alamnya; maupun manusia dengan lingkungan bendanya. Dengan adanya interaksi maka hak setiap manusia dapat diperoleh.
 

Apa itu hak? Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” (Pasal 1 ayat 1). Dengan pengertian ini jelas dan tegas bahwa hak adalah anugerah dan melekat pada diri setiap orang yang hidup; siapapun dia, apapun latar belakangnya dan bagaimanapun kondisi bedanya, setiap orang memiliki hak yang melekat dalam hidupnya. Lalu bagaimana hak dapat dipenuhi?

 
 

Konkret saja, setiap orang  termasuk kita yang hidup punya hak biologis makan. Saat muncul rasa lapar, orang butuh makan. Makan adalah hak setiap orang. Lalu bagaimana hak makan dan minum dapat diperoleh? Caranya dengan INTERAKSI. Tanpa interaksi, orang tidak akan makan. Makanan bisa didapat dengan 3 cara, yakni pertama dengan masak: orang perlu interaksi dengan pedagang di pasar untuk  belanja bahan masakannya, lalu pulang melakukan interaksi dengan alat-alat masak hingga menjadi masakan, dengan cara memasak, orang itu  memperoleh hak atas makan. Kedua dengan minta: orang perlu beritneraksi dengan berbicara kepada orang yang ada di lingkungannya untuk minta dimasakan atau minta disediakan atau minta diambilkan makanannya, dengan cara ini, orang itu bisa mendapatkan makanan sehingga terpenuhi hak makannya. Ketiga dengan beli: orang juga perlu berinteraksi dengan penjual warung makan atau dengan pelayan restoran untuk membeli lauk dan sayur yang dikehendakinya, dengan cara ini, orang mendapatkan hak atas makan. Ini realita dari setiap orang yang hidup, orang butuh interaksi untuk mendapatkan haknya juga menjalankan kewajibannya sebagai anggota keluarga, anggota masyarakat dan warga negara.
 

Masalahnya bagaimana dengan orang disabilitas dalam memenuhi haknya? Dipahami disabilitas terjadi sebagai akibat interaksi, bila orang disabilitas tidak bisa berinteraksi karena hambatan-hambatan yang dimunculkan dari lingkungannya, maka orang disabilitas tidak dapat berinteraksi memenuhi haknya.
 

Kembali pada realita hidup bahwa tidak hanya orang non disabilitas yang mempunyai hak atas makan, akan tetapi orang disabilitas pun punya hak yang sama atas makan. Seorang disabilitas tuli berinteraksi dengan pedagang di pasar untuk belanja bahan masakan, atau dengan penjual di warung makan untuk membeli makanan, atau dengan keluarganya untuk minta dibantu dimasakkan. Namun orang-orang itu tidak paham apa yang dikatakan seorang disabilitas tuli yang berbicara menggunakan bahasa isyarat, bukan makanan yang didapat tetapi kekecewaan yang diperoleh. Contoh lain yang juga sering terjadi, seorang disabilitas fisik pengguna kursi roda hendak memenuhi hak atas makannya dengan cara memasak. Dengan bahan dan alat masak yang ada di rumahnya, ia akan memasak namun saat sudah berada di dapur, ia tidak dapat berinteraksi menggunakan perabot masak yang diletakkan di lemari gantung dan kompor yang tinggi yang tidak dapat dijangkau oleh dirinya yang duduk di kursi roda, hambatan lingkungan ini menghilangkan pemenuhan hak dirinya atas makan. Kondisi dan situasi ini terus dan tetap terjadi selama orang non disabilitas hanya paham bahwa orang disabilitas punya hak sama dengan perlakuan  sama sebagaimana orang non disabilitas. Selama pemahaman ini melekat pada pemikiran dan perbuatan orang non disabilitas, baik keluarga, masyrakat maupun pemerintah maka orang disabilitas  akan terus terhambat dan tetap terhalang pemenuhan atas haknya. Pemenuhan hak bagi orang disabilitas mutlak diikuti dengan perlakuan setara bukan perlakuan sama. Bila meja kompor dibuat rendah dan perabot masak diletakkan di rak bawah, maka seorang disabilitas fisik pengguna kursi roda dapat masak untuk memenuhi hak atas makannya. Perubahan posisi meja komppor dan lemari menjadi rendah  merupakan penerapan asas kesetaraan, karena tidak semua orang masak dengan posisi berdiri, melainkan ada orang yang  masak dengan posisi duduk.

 

Mengakhiri tulisan ini, kita adalah bagian dari lingkungan, dan janganlah kita menghambat bahkan menghilangkan hak orang disabilitas, hanya karena mereka tidak dapat berinteraksi dengan kita, bukan mereka yang berubah, namun kita yang perlu melakukan perubahan agar mereka dapat berinteraksi dengan kita. Untuk mendapatkan hak yang sama sekaligus menjalankan kewajibannya yang sama, tidak melulu mengunakan cara yang sama, banyak cara yang dapat dipilih agar dapat digunakan secara sesuai dan mudah memenuhi hak setiap orang dengan setiap kondisi bedanya. Ketahui, pahami dan sadari  bahwa  diskriminasi atas dasar disabilitas jelas merupakan tindakan pelanggaran hak dan martabat manusia (Konvensi Hak Penyandang Disabilitas Mukadimah Huruf H).

 

SO LET US STOP DISCRIMINATION BY SHOWING EQUALIZATION

 

 

Salam Masyarakat Indonesia Masyarakat Inklusi (MIMI)   

 

Jenis Berita/Artikel: